Kamis, 14 Juli 2011

Pentingnya Re˗edukasi untuk Deradikalisasi Terorisme

Sangat memprihatinkan, di Negara yang terkenal dengan keramah tamahan dan kespiritualitasan penduduknya justru muncul berbagai aksi-aksi sadisme yang sangat tidak terpuji dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih ketika agama dijadikan legitimasi aksi-aksi tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk membendung praktek˗praktek tororisme di tanah air, salah satu gagasan yang dicetuskan adalah melalui deradikalisasi terorisme. Deradikalisasi menurut Reinhard Golose adalah segala upaya untuk menetralisir paham˗paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau pro kekerasan.

Golose (dalam bukunya Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach dan menyentuh akar rumput) menawarkan suatu konsep yang spesifik yaitu reorientasi motivasi dan re˗edukasi. Memperbaiki motivasi dalam diri teroris dan simpatisannya, serta masyarakat secara umum.

Jika kita telaah reorientasi motivasi dan re˗edukasi merupakan dua hal yang saling berkaitan, reorientasi motivasi merupakan hasil dari proses re˗edukasi. Dari pendidikan tentulah akan menghasilkan motivasi yang berbeda, tergantung dari jenis pendidikan yang disampaikan. Pendidikan yang salah menghasilkan motivasi negatif sedangkan pendidikan yang benar menghasilkan motivasi positif.

Mengingat potensi usia muda yang sangat rentan terhadap bahaya paham–paham yang menyimpang, maka perlu mendapatkan prioritas untuk mengawal mereka melewati masa perkembangan dengan semestinya. Membekali para pemuda dengan kegiatan-kegiatan yang positif, menumbuhkan sikap tanggung jawab mereka dan memelihara serta meningkatkan keimanan para pemuda memang sangat baik dilakukan. Akan tetapi ada satu hal yang sangat penting yang dilupakan oleh banyak pihak yaitu kurang mempertimbangkan besarnya sikap kritis usia muda. Jika kita perhatikan aksi-aksi terorisme tersebut selalu bersandarkan pada keyakinan yang seolah-olah benar, sehingga para pelaku aksi terorisme tersebut merasa apa yang dia lakukan adalah sesuatu yang benar.

Maka disini dirasa sangat perlunya re˗edukasi pemahaman agama yang benar kepada masyarakat luas terutama generasi muda. Memberikan pemahaman yang benar tentang berbagai model pemikiran yang dapat memicu terjadinya tindakan˗tindakan radikal, karena seseorang tidak akan memiliki pemikiran dan motivasi tersebut sebelum mendapat stressing pemikiran dari luar. Sebagai contoh re˗definisi dan cara pandang mengenai Jihad dan penerapannya serta haramnya hukum bom bunuh diri dalam tinjauan Islam sangat perlu ditransformasikan agar membentengi generasi muda dari tindakan˗tindakan yang tidak terpuji dan tidak manusiawi dengan mengatasnamakan agama.

Jihad hukumnyapun bisa berbeda-beda, ada jihad dalam konteks defensif atau difa an nafs, hal ini apabila suatu negeri diserang oleh musuh, melawan perampok atau membela kehormatan. Sedangkan jihad dalam konteks ofensif dilakukan dengan syarat,, Pertama : Apabila seseorang berada di medan pertempuran, Kedua : Apabila diperintah oleh Pemimpin Negara.

Adapun lawan yang dalam jihad ofensif juga harus teridentifikasi secara jelas. Bukan asal disebut musuh sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang pada zaman ini yang mempersepsikan jihad dengan cara pandang yang sempit. Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang membunuh orang yang telah mengadakan perjanjian damai, tidaklah dia mencium bau Surga, dan sesungguhnya baunya akan dijumpai selama perjalanan empat puluh tahun". [HR Bukhari, 2930]

Dalam konteks Negara, perjanjian damai adalah perjanjian untuk tidak saling menyerang satu sama lain, sebagaimana perjanjian damai antara Mekah dan Madinah yang pernah diupayakan oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan dalam konteks bermasyarakat perjanjian damai telah teraktualisasikan dalam kehidupan beragama dengan saling hormat˗menghormati dan toleransi dalam menjalankan peribadatan. Bagi pemeluk agama Islam sudah sepantasnya untuk menciptakan keamanan dalam masyarakat, stabilitas keamanan sangat erat hubungannya dengan keimanan. Dua unsur ini saling mendukung, firman Alloh dalam surat Al An’am : 82 “Orang˗orang yang beriman tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang yang mendapat keamanan, dan mereka itu adalah orang˗orang yang mendapat petunjuk”

Keamanan hanya akan tercipta dengan keimanan dan mewujudkan nilai˗nilainya dalam bermasyarakat. Demi menggambarkan pentingnya keamanan, Nabi besabda : “Barangsiapa merasa aman di tempat tinggalnya, tubuhnya sehat dan memiliki bekal pada hari itu, seolah dunia telah ia kuasai dengan keseluruhannya” (HR, Tirmidzi : 2268).

Oleh :
Rofiq Faudy Akbar, M.Pd (Dosen STAIN Kudus)
Radar Kudus (Jum’at 3 Juni 2011)

Mari Pelihara Negeri Ini

Sudah sekian puluh tahun negara kita memproklamirkan kemerdekaannya, sudah selama itu pula bangsa kita memulai kehidupan sebagai negara yang berdaulat membangun sebuah tata kehidupan yang gemah ripah loh jinawi. Sudah banyak kita rasakan dan kita lihat perubahan-perubahan pada negeri kita, pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana telah terlengkapi sedikit demi sedikit, akan tetapi sedikit demi sedikit pula kerusakan kita timbulkan akibat perubahan yang kita buat dengan tidak sama sekali memperhitungkan faktor keseimbangan ekosistem. Kerusakan-kerusakan yang kita timbulkan sedikit-demi sedikit akan terakumulasi dengan menimbulkan bencana yang besar bagi kehidupan umat manusia. Tengok sajalah mengenai permasalahan banjir yang tiap tahun kita alami di berbagai daerah, bukan saja kerugian material akan tetapi juga kerugian immaterial yang kita alami. Permasalahan banjir adalah bencana yang terjadi akibat komplektivitas kerusakan yang kita timbulkan mulai dari hulu DAS hingga hilir. Di daerah hulu pembukaan lahan yang sembrono, penebangan hutan besar-besaran dan mengganti hutan dengan perkebunan, atau menghilangkan tanaman yang memiliki perakaran kuat. Di daerah hillir menutup daerah-daerah yang berfungsi sebagai penyerapan air dengan bangunan-bangunan sehingga menghalangi infiltrasi air ke dalam tanah. Satu kerusakan saja yang kita timbulkan akan mengakibatkan keseimbangan lingkungan terganggu, sebagi misal illegal logging, dengan illegal logging akan berakibat terjadinya longsor lahan, pemanasan global, banjir dan intrusi air laut ke daratan, terganggunya ekosistem dan lain sebagainya. Melihat hal tersebut maka sebagai generasi bangsa mulai dari sekarang marilah kita rubah paradigma dan pola pikir masyarakat kita dari pola pikir yang semau gue kepada pola pikir yang penuh tanggung jawab.